SK TPP Triwulan 3 dan 4 Tahun 2014

Diposting pada: 2014-08-25
oleh : datadapodik
Kategori: Info Pendataan

Kategori

Dalam rangka terbitnya SK TPP untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Triwulan ke 3 dan 4 Periode Tahun 2014, operator sekolah dan guru bersertifikat pendidik terkait dengan Data di Aplikasi Dapodik,perlu  memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

A. Memastikan Data Individu PTK Sudah Benar.

Data individu PTK :

  1. Nama
  2. Tgl Lahir
  3. Nama ibu
  4. Status Kepegawaian. ............ (harus diisi lengkap).
  5. Status. ........................ (CPNS/PNS/GTY/GTT)
  6. Sumber gaji. ...............( Yayasan/APBD/Sekolah)
  7. Lembaga Pengangkat
  8. No SK. ............. (harus diisi dengan benar)
  9. NIP. .......... (tanpa spasi)
  10. Sekolah INDUK : ... lihat di menu PENUGASAN 2014-2015

B. Memastikan Data Rincian untuk Tugas Tambahan sudah terisi dengan Benar.

Untuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dll yang diakui.

  1. Tanggal Mulai Tugas (TMT). ............. harus diisi dan Valid
  2. Tanggal Selesai Tugas (TST). ........... harus diisi jika sudah tidak menjabat
  3. No SK. ............. Harus diisi dengan benar

C. Memastikan Data Rincian untuk Riwayat Sertifikasi sudah terisi dengan Benar.

  1. Jenis Sertifikasi
  2. Nomor Sertifikasi
  3. Tahun
  4. Bidang Studi
  5. NRG
  6. No Peserta

D. Memastikan Isian Data di Menu Rombongan Belajar Sudah Benar.


Download Download as PDF Info Dapodik SK TPP Triwulan 3 dan 4 Tahun 2014


Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
BERLANGGANAN
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang SK TPP Triwulan 3 dan 4 Tahun 2014
Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa segera melakukan aktivasi
dapodik

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 0 komentar untuk berita ini