Ada 1 berita yang ditulis pada 2014-02-19


Kriteria Guru Daerah Khusus


Diposting pada: 2014-02-19, oleh : datadapodik, Kategori: Tanya Jawab Dapodik , Komentar : 4

Yang dimaksud Guru Daerah khusus dalam dapodik adalah guru yang mengajar di sekolah yang memenuhi ketentuan  sebagai berikut : 1. Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas 2. Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat 3. SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014 ...Baca selengkapnya...