Yang dimaksud Guru Daerah khusus dalam dapodik adalah guru yang mengajar di sekolah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas 2. Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat 3. SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014 ...Baca selengkapnya...