Persyaratan peserta Sertifikasi Guru 2016 PF (Portofolio) dan PLPG : a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau m...Baca selengkapnya...