Input nilai PKG untuk Penerbitan SKTP 2015 adalah Tugas Pengawas Sekolah bukan Tugas Operator Dapodik di Sekolah. Jadi sekolah hanya menyiapkan Nilai PKG semua guru untuk diserahkan kepada Pengawas Sekolah. Saran : 1. Bagi sekolah yang belum melaksanakan PKG untuk segera melaksanakan PKG. 2. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan PKG, nilai PKG segera diserahkan kepada Pengawas Bina Sekolah masing-masing. ...Baca selengkapnya...
Tugas tambahan PTK terkait dengan Ekuivalensi pada Permendikbud No 4 Thn 2015 sudah ada di Aplikasi Dapodik / Dapodikdas. Penambahan referensi tugas tambahan PTK hanya untuk sekolah yang kembali menggunakan kurikulum KTSP. Caranya: Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, maka akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK seperti gambar berikut ini ...Baca selengkapnya...
Bagi anda yang membutuhkan Penjelasan tentang Ekuivalensi dalam Permendikbud No 4 Thn 2015 untuk pertanyaan sebagai berikut : A. UMUM Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan? Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku? Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan? Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran? Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jen...Baca selengkapnya...
Dengan terbitnya PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 kiranya bisa menjadi solusi pemenuhan jam bagi guru yang mengajar di sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum 2006 atau KTSP Dalam Lampiran Permendikbud No 4 Tahun 2015 Tenta...Baca selengkapnya...
Guru dengan Tugas Tambahan yang diakui di Dapodik SD dan SMP : A. SD Untuk jenjang SD 1 (satu) Kepala Sekolah B. SMP 1) Hanya ada 1 (satu) Kepala Sekolah 2) Hanya ada 1-3 Wakil Kepala Sekolah dengan ketentuan : a. 1 sampai dengan 9 Rombongan belajar (Rombel) = 1 orang Wakasek b. 10 sampai dengan 18 Rombongan belajar (Rombel) = 2 orang Wakasek c. Lebih dari 18 Rombongan belajar (Rombel) = 3 orang Wakasek 3) 1 orang Kepala Laboratorium 4) 1 orang...Baca selengkapnya...