INFO TERBARU DAPODIK

Berikut ini info terbaru dapodik yang dapat anda baca. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pengelolaan aplikasi dapodik

Syarat Menerima Tunjangan Profesi


Diposting pada: 2013-07-04, oleh : datadapodik, Kategori: Peraturan , Komentar : 6

Secara Administratif Syarat Menerima Tunjangan Profesi, adalah : Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) ...Baca selengkapnya...


SK Tunjangan Profesi Pengawas


Diposting pada: 2013-05-26, oleh : datadapodik, Kategori: Info Sertifikasi Guru , Komentar : 45

Bapak ibu Pengawas Sekolah terkait dengan SK TP (Tunjangan Profesi) untuk Pengawas adalah : Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin) ...Baca selengkapnya...


Info Pendataan Dikmen


Diposting pada: 2013-05-26, oleh : datadapodik, Kategori: Tanya Jawab Dapodik , Komentar : 7

Pertanyaan : Selamat pagi pak, saya Dwi Tata Usaha SMA Santa Ursula Jakarta. Saya ingin bertanya : 1. Untuk SMA yang ada dibawah DIKMEN apakah guru-guru harus di data di Dapodik 2. Bagaimana saya untuk mendapatkan aplikasinya atau Softwarenya ? saya bisa memperolehnya dari mana ? karena dari sanggar & SUDIN kami tidak pernah dapat informasi. 3. Noregritasi sekolah bisa memperolehnya dengan cara bagaimana ? Makasih DWI PUSPITA SARI ...Baca selengkapnya...


Pembayaran Tunjangan Profesi Per 3 Bulan


Diposting pada: 2013-07-27, oleh : datadapodik, Kategori: Tunjangan Profesi , Komentar : 15

Terkait dengan SK Tunjangan Profesi Pendidik yaitu : Berlaku selama 1 tahun Dibayarkan per 3 Bulan Evaluasi per 3 bulan Tunjangan dapat dihentikan jika : Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan ...Baca selengkapnya...


Penambahan Jam Diluar Dikdas


Diposting pada: 2013-05-25, oleh : datadapodik, Kategori: Info Pendataan , Komentar : 0

Apabila Sekolah melakukan Penambahan Jam Diluar Dikdas maka : Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang : PAUD DIKMEN Atau MADRASAH Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan. Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya ...Baca selengkapnya...