Secara Administratif Syarat Menerima Tunjangan Profesi, adalah : Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) ...Baca selengkapnya...
Bapak ibu Pengawas Sekolah terkait dengan SK TP (Tunjangan Profesi) untuk Pengawas adalah : Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin) ...Baca selengkapnya...
Pertanyaan : Selamat pagi pak, saya Dwi Tata Usaha SMA Santa Ursula Jakarta. Saya ingin bertanya : 1. Untuk SMA yang ada dibawah DIKMEN apakah guru-guru harus di data di Dapodik 2. Bagaimana saya untuk mendapatkan aplikasinya atau Softwarenya ? saya bisa memperolehnya dari mana ? karena dari sanggar & SUDIN kami tidak pernah dapat informasi. 3. Noregritasi sekolah bisa memperolehnya dengan cara bagaimana ? Makasih DWI PUSPITA SARI ...Baca selengkapnya...
Terkait dengan SK Tunjangan Profesi Pendidik yaitu : Berlaku selama 1 tahun Dibayarkan per 3 Bulan Evaluasi per 3 bulan Tunjangan dapat dihentikan jika : Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan ...Baca selengkapnya...
Apabila Sekolah melakukan Penambahan Jam Diluar Dikdas maka : Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang : PAUD DIKMEN Atau MADRASAH Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan. Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya ...Baca selengkapnya...