Diposting pada: 2014-12-07
Jika Kurikulum 2013 Dihentikan, Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi?
Telah beredar luas Surat Dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014 Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013.
Berikut kutipannya :
Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah- sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Lalu Bagaimana dengan Guru Bersertifikasi?
Jika kita cermati, surat tersebut belum menyinggung tentang Guru Bersertifikasi tetapi sebenarnya surat tersebut akan sangat berpengaruh untuk bapak ibi guru bersertifikat pendidik untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, mengapa? Pada point "Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006." itu artinya jumlah jam mengajar pada Mata Pelajaran yang pada Kurikulum 2013 di tambah akan dikembalikan ke Kurikulum KTSP.
Contoh 1 : DI SMP Mata Pelajaran PPKN Kurikulum 2013 jumlah 3 jam, sedang di KTSP Mapel PKn 2 jam.
Dari sisi pemenuhan jam mengajar bagi Guru bersertifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang harus 24 jam, jelas membuat kekawatiran akan tidak terbayarkan.
Contoh 2 : Nama Mata Pelajaran Keterampilan. Di Kurikulum 2013 diubah menjadi Prakarya.
Dari sisi aplikasi dapodik, bagaimana pengalaman bapak ibu guru mata pelajaran keterampilan dalam usahanya menjadikan Mata Pelajaran Keterampilan yang tertulis di sertifikat pendidik Linier dengan Mata Pelajaran Prakarya. Akankah kembali dihadapkan pada masalah yang sama?
Akhirnya belum ada yang kita bisa simpulkan pada saat ini, kecuali menunggu babak berikutnya.
BERLANGGANAN |