Bagi anda yang membutuhkan Penjelasan tentang Ekuivalensi dalam Permendikbud No 4 Thn 2015 untuk pertanyaan sebagai berikut :
A. UMUM
- Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
- Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
- Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
- Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
- Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
- Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?
- Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
- Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat dilakukan ekuivalensi?
- Berapa banyak guru bersertifikat pendidik di SMP/SMA/ SMK yang terkena dampak tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sehingga tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi Guru?
- Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
- Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?
- Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
- Berapa jam pelajaran ekuivalensi itu diperoleh, apa kegiatan, dan bagaimana cara mengukurnya?
- Apakah beban mengajar 24 jam beban kerja guru itu bisa diekuivalensikan seluruhnya?
- Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan dapat dipilih oleh guru?
- Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
- Bagaimana cara melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
- Apa yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan dapat dibayarkan tunjangan profesinya?
- Apakah dengan melakukan kegiatan ekivalensi pembelajaran/ pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?
- Apa himbauan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya?
- Apakah ekuivalensi ini bersifat permanen?
B. WALI KELAS
- Apa saja yang menjadi tugas wali kelas?
- Apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
- Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
- Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
- Langkah apa yang dilakukan jika ada peserta didik memiliki permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?
- Bagaimana mengerjakan administrasi kelas?
C. PEMBINA OSIS
- Berapa jumlah pembina Osis pada setiap satuan pendidikan yang dapat diberikan nilai ekuivalensi?
- Bagaimana sistematika penyusunan program pembinaan OSIS yang dapat dijadikan bukti fisik?
- Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang dapat dijadiikan bukti fisik?
- Bolehkah saya mendapatkan jam tambahan ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?
- Siapa saja yang boleh menjadi Pembina OSIS terkait dengan Ekuivalensi?
- Mengapa membina OSIS dapat dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?
D. MEMBINA EKSTRAKURIKULER
- Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
- Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
- Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
- Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
- Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
- Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
- Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
- Penilaian seperti apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?
- Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler ?
- Siapakah yang berhak menjadi Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler terkait dengan ekuivalensi?
- Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
- Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?
Penjelasan/Jawaban pertanyaan tersebut dapat anda Download di web http://kepalasekolah.org
Download as PDF Info Dapodik Penjelasan Ekuivalensi, Permendikbud No 4 Thn 2015
Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar
Ada 0 komentar untuk berita ini