Penjelasan Ekuivalensi, Permendikbud No 4 Thn 2015

Diposting pada: 2015-02-27
oleh : datadapodik
Kategori: Info Sertifikasi Guru

Kategori

Bagi anda yang membutuhkan Penjelasan tentang Ekuivalensi dalam Permendikbud No 4 Thn 2015 untuk pertanyaan sebagai berikut :

A. UMUM

  1. Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
  2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
  3. Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
  4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
  5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
  6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?
  7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
  8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat dilakukan ekuivalensi?
  9. Berapa banyak guru bersertifikat pendidik di SMP/SMA/ SMK yang terkena dampak tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sehingga tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi Guru?
  10. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
  11. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?
  12. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
  13. Berapa jam pelajaran ekuivalensi itu diperoleh, apa kegiatan, dan bagaimana cara mengukurnya?
  14. Apakah beban mengajar 24 jam beban kerja guru itu bisa diekuivalensikan seluruhnya?
  15. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan dapat dipilih oleh guru?
  16. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
  17. Bagaimana cara melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
  18. Apa yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan dapat dibayarkan tunjangan profesinya?
  19. Apakah dengan melakukan kegiatan ekivalensi pembelajaran/ pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?
  20. Apa himbauan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya?
  21. Apakah ekuivalensi ini bersifat permanen?

B. WALI KELAS

  1. Apa saja yang menjadi tugas wali kelas?
  2. Apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
  3. Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
  4. Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
  5. Langkah apa yang dilakukan jika ada peserta didik memiliki permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?
  6. Bagaimana mengerjakan administrasi kelas?

C. PEMBINA OSIS

  1. Berapa jumlah pembina Osis pada setiap satuan pendidikan yang dapat diberikan nilai ekuivalensi?
  2. Bagaimana sistematika penyusunan program pembinaan OSIS yang dapat dijadikan bukti fisik?
  3. Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang dapat dijadiikan bukti fisik?
  4. Bolehkah saya mendapatkan jam tambahan ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?
  5. Siapa saja yang boleh menjadi Pembina OSIS terkait dengan Ekuivalensi?
  6. Mengapa membina OSIS dapat dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?

D. MEMBINA EKSTRAKURIKULER

  1. Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
  2. Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
  3. Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
  4. Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
  5. Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
  6. Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
  7. Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
  8. Penilaian seperti apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?  
  9. Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler ?
  10. Siapakah yang berhak menjadi Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler terkait dengan ekuivalensi?
  11. Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
  12. Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?

Penjelasan/Jawaban pertanyaan tersebut dapat anda Download di web http://kepalasekolah.org


Download Download as PDF Info Dapodik Penjelasan Ekuivalensi, Permendikbud No 4 Thn 2015


Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
BERLANGGANAN
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang Penjelasan Ekuivalensi, Permendikbud No 4 Thn 2015
Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa segera melakukan aktivasi
dapodik

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 0 komentar untuk berita ini