Kriteria GBPNS penerima subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah sebagai berikut:
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Download as PDF Info Dapodik Kriteria GBPNS penerima Tunjangan Fungsional
Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar
Ada 0 komentar untuk berita ini