Diposting pada: 2016-01-21
Penggunaan Aplikasi Dapodik Semester 2 Tahun 2016 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 314/D/TI/2016 Hal : Pemutakhiran Data Dapodik, berikut kutipan surat tersebut :
berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosiaiisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemcn pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.
6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat- lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
Terima Kasih.
BERLANGGANAN |