Diposting pada: 2016-03-30
Berikut Surat Edaran Terkait Proses Sertifikasi Guru Tahun 2016 :
berdasarkan hasil rapat koordinasi dan sosiaisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 di Surabaya tangal 23-25 Maret 2016, kami sampaikan informasi penting terkait hal tersebut. Mengingat waktu yang sangat terbatas, mohon informasi ini benar-benar dicermati, dipahami dan disebarluaskan, karena sudah tidak mungkin mengadakan sosialisasi langsung secara tatap muka.
Adapun hal-hal terkait sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1. Proses sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan pola Penlian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
2. Sertifikasi Pola PF dan PLPG hanya bisa diikuti guru yang mempunyai TMT pertama menjadi guru paling akhir tanggal 30 Desember 2005. Sedangkan yang TMT menjadi gurunya tahun 2006 s.d. 2015 harus mengikuti pola SG-PPG. Persyaratan yang harus dipenuhi baik pola PF, PLPG maupun SG-PPG silahkan lihat lampiran.
3. Guru PNS sudah bersertifikat pendidik yang dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum, bisa mengikuti sertifikasi kedua dengan pola PF atau PLPG. Bagi yang merasa masuk kategori ini silahkan secepatnya berkoordinasi dengan petugas pendataan sertifikasi guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Sertifikasi guru tahun 2016 mensyaratkan nilai UKG yang dilaksanakan tahun 2015 dengan nilai minimal 55.
5. Daftar bakal calon peserta akan ditampilkan secara online di web Direktorat Jenderal GTK mulai akhir maret atau awal april 2016, www.sergur.kemdiknas.go.id.
6. Batas akhir verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 paling lambat tanggal 8 April 2016. Untuk itu bagi guru yang namanya masuk dalam daftar bakal calon peserta dan memenuhi syarat mengikuti sertifikasi guru tahun 2016, diminta mengumpulkan berkas paling lambat tgl 6 April 2016 ke Subbag. Program. Berkas yang harus diserahkan dan tata cara penataannya lihat lampiran. Apabila pada tanggal tersebut tidak mengumpulkan berkas berarti dianggap mengundurkan diri.
7. Untuk diketahui bahwa sertifikasi pola SG-PPG berbeda dengan konsep pola PPGJ yang diwacanakan tahun 2015, disebabkan adanya perubahan kebijakan birokrasi di pusat. Dimana pola SG-PPG sudah diinformasikan pada saat rakor harus dibiayai secara mandiri oleh peserta, namun besarnya nominal dan mekanisme pembayarannya belum selesai dibahas di tingkat pusat.
BERLANGGANAN |