Diposting pada: 2017-04-01
Berikut Tugas Tambahan yang diakui di Dapodik:
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
Validasi tugas tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
BERLANGGANAN |