Verval Peserta Didik bertujuan untuk memadankan antara data peserta didik yang ada di DAPODIK dengan di PDSP sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu NISN. Data peserta didik dari DAPODIK yang masuk ke PDSP akan dicek kesesuaiannya berdasarkan NISN, nama, dan tanggal lahir. Data peserta didik yang sudah sesuai akan masuk ke referensi sedangkan aata peserta didik yang belum sesuai akan masuk ke residu. DOWNLOAD PANDUAN VERVAL PESERTA DID...Baca selengkapnya...
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat NPSN sekolah? Sekolah yang ingin mendapatkan sertifikat NPSN caranya, silahkan menghubungi operator dapodik yang ada di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk meminta dicetakkan Sertifikat NPSN. ...Baca selengkapnya...
Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan hal ini Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud No 14501/B/GT/2016 Tanggal 19 April 2016 Tentang Sertifikasi Guru 2016 Bahwa : .... Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Lat...Baca selengkapnya...
Berikut Tahapan SG-PPG Sertifikasi Guru 2016 a. Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi. b. Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG...Baca selengkapnya...
Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi 2016, berisi tentang : Persyaratan Peserta 1. Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). c. Memiliki kualifik...Baca selengkapnya...