Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi 2016, berisi tentang : Persyaratan Peserta 1. Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). c. Memiliki kualifik...Baca selengkapnya...