Apabila Sekolah melakukan Penambahan Jam Diluar Dikdas maka :
Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
PAUD
DIKMEN
Atau MADRASAH
Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya
BERLANGGANAN |