Diposting pada: 2013-07-05
Jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK sering menjadi pertanyaan, berikut uraian tentang berapa jumlah wakil kepala sekolah :
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(h) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(1) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
BERLANGGANAN |
abdullahssyakur
2014-05-09
bagaimana kalau sd saya hanya 6 rombel apakah boleh ada wakil kepala sekolah
hotner
2014-03-13
smp hanya 3 rombel sdh diperbolehkan ada wakil kepala sekolah. di sd ada 12 rombel tp tak diperbolehkan ada wakil kepala sekolah, itu namanya tidak adil mhn diperhatikan
endahsusi
2014-02-05
bilamana smp dapat menggunakan tipe sekolah dengan 3 wakil kepsekolah. karena di sem1 sekolah kami dapat menggunakan 3 wakasek tapi pada sem2 dapodikdas kenapa smp terkunci hanya 1 waka saja.mohon pencerahannya
haris
2013-10-13
berkaitan dengan ketentuan jumlah wakil kepala sekolah smp, yang dipakai untuk pedoman pendataan dapodik mengacu pada peraturan yang mana?