Instrumen Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pembelajaran Guru Pasca Sertifikasi. Biasanya dilakukan oleh Pengawas Sekolah terhadap Pembelajaran yang dilakukan oleh Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik atau sudah bersertifikasi :
- Apakah guru memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah tahun pelajaran terakhir.
- Apakah guru memiliki jadwal pelajaran minimal 24 jam per minggu
- Apakah guru membuat program tahunan dalam tahun terakhir.
- Apakah guru membuat program semester untuk dua semester terakhir.
- Apakah guru memiliki silabus yang dibuat sendiri
- Apakah guru memiliki RPP yang disusun sendiri
- Apakah guru melakukan pembelajaran sesuai jadwal
- Apakah guru memiliki dan menggunakan buku teks dan buku referensi
- Apakah guru memiliki Instrumen, kunci, rubrik dan kriteria penilaian UH.
- Apakah guru memiliki Instrumen, kunci, rubrik dan kriteria penilaian UTS
- Apakah guru memiliki Instrumen, kunci, rubrik, kriteria dan kisi-kisi penilaian UAS
- Apakah guru mengoreksi hasil ulangan
- Apakah guru membuat program dan instrumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
- Apakah guru mendokumen-tasikan hasil penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
- Apakah guru memiliki buku daftar nilai dan berisi Nilai UH, Remidi, UTS, UAS dan Nilai Tugas.
- Apakah guru melakukan analisis hasil evaluasi UH.
- Apakah guru menyusun dan melaksanakan program remedial.
- Apakah guru menyusun dan melaksanakan program pengayaan.
- Apakah guru mendapatkan tambahan dan memiliki data administrasi tugas selain mengajar
- Apakah guru memiliki buku agenda mengajar
- Apakah guru memiliki Permendiknas nomor 22, 23 tahun 2006 dan Permendiknas nomor 20 tahun 2007
- Apakah guru memiliki buku-buku panduan (panduan pengembangan RPP, panduan pengembangan silabus, panduan pengembangan bahan ajar dll)
- Apakah guru melakukan pengembangan bahan ajar
- Apakah guru memiliki karya ilmiah populer
- Apakah guru memiliki hasil PTK
Download as PDF Info Dapodik Instrumen Monev Guru Pasca Sertifikasi
Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar
Ada 0 komentar untuk berita ini