Diposting pada: 2016-08-06
Berikut contoh SK Sekolah Aman untuk keperluan di Aplikasi Dapodik 2016
.... KOP SEKOLAH ....
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH ..(NAMA SEKOLAH)..
Nomor : ..........
Tentang:
PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN .........
Kepala Sekolah ..(NAMA SEKOLAH)..
Menimbang :
a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan ..(NAMA SEKOLAH)..;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan ..(NAMA SEKOLAH)..;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.
Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik ..(NAMA SEKOLAH).. pada tanggal ........
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat Keputusan Kepala Sekolah ..(NAMA SEKOLAH).. tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran .....
PERTAMA : Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran .... dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KEDUA : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran .... bertugas :
1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran sekolah.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .....
Pada Tanggal : ............
Kepala Sekolah,
.......
NIP. .........
Tembusan:
1. Kepala .....
2. Pengawas Binaan ........
3. Orang Tua Siswa
4. Arsip
BERLANGGANAN |