Pertanyaan |
Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya? |
Jawaban |
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1. Lulusan tahun 2006-2010
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal. |
BERLANGGANAN |
sukrinasir
2014-04-04
pak.sekolah bisa mengusulkan nrg bisa apa ngga. soalnya kalau nunggu pihak dari kabupaten sai kapan pak. kasihan bagi yang sudah lulus tapi masih nunggu terbitnya nrg?