SK TP Belum Memiliki NRG

Diposting pada: 2013-07-27
oleh : datadapodik
Kategori: Tunjangan Profesi

Kategori

Pertanyaan

Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?

Jawaban

Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka  kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

 

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

 

1. Lulusan tahun 2006-2010

  • Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
  • Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Dokumen lain yang diperlukan

2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG

  • Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
  • dokumen pendukung
  • Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)

3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.


Download Download as PDF Info Dapodik SK TP Belum Memiliki NRG


Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
BERLANGGANAN
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang SK TP Belum Memiliki NRG
Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa segera melakukan aktivasi
dapodik

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 1 komentar untuk berita ini