Kriteria Guru Daerah Khusus

Diposting pada: 2014-02-19
oleh : datadapodik
Kategori: Tanya Jawab Dapodik

Kategori

Yang dimaksud Guru Daerah khusus dalam dapodik adalah guru yang mengajar di sekolah yang memenuhi ketentuan  sebagai berikut :

1. Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas
2. Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat
3. SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014


Download Download as PDF Info Dapodik Kriteria Guru Daerah Khusus


Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
BERLANGGANAN
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang Kriteria Guru Daerah Khusus
Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa segera melakukan aktivasi
dapodik

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 0 komentar untuk berita ini