Diposting pada: 2015-09-14
Masih banyak pertanyaan terkait dengan Kepala Perpustakaan di Aplikasi Dapodik. Siapa yang bisa menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah? Apakah Guru/Pendidik bisa menjadi Kepala Perpustakaan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut coba kita lihat pada Permendiknas NOMOR 25 TAHUN 2008 tentang STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH, di dalam Lampiran permendiknas tersebut tertuang bahwa :
.... Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun. ...
Demikian semoga bermanfaat
BERLANGGANAN |