Diposting pada: 2014-03-25
Tahun 2014 Kuota Tunjangan Guru Daerah Khusus sebanyak 53.038 orang. Bagaimana Mekanisme Tunjangan Guru Daerah Khusus ini?
Penentuan Sekolah Daerah Khusus didasarkan pada SK Bupati/Wali Kota yang memuat daftar sekolah yang termasuk daerah khusus. Data ini dikirim ke aplikasi dapodik, kemudian aplikasi dapodik akan memproses dan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkan data tersebut ke dinas pendidikan kab/kota.
Prinsip yang dipegang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.
“Tidak ada jaminan tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,”
(sumber : dikdas kemdikbud)
BERLANGGANAN |