Diposting pada: 2014-04-05
Masih terkait dengan Penerbitan NRG (Nomor Register Guru) karena masih banyak Bapak Ibu yang memilki permaslahan tentang Penerbitan NRG.
PENGUMUMAN NOMOR: 01757 /J2/LL/2014 tertanggal 24 Februari 2014 dari PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dalam rangka penerbitan Nomor Register Guru (NRG) oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dengan hormat kami sampaikan ha-hal sebagai berikut:
1. NRG bagi Guru di bawah binaan Kemdikbud dan telah lulus sertifikasi tahun 2013 sudah dikirimkan ke Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik. Oleh karena itu Bapak/lbu dapat mengetahui NRG nya seteleh menerima SK Tunjangan Profesi Pendidik yang akan dikirimkan oleh Direktorat P2TK PAUDNI. Dikdas. dan Dikmen kepada Dinas Pendidikan setempat
2. Bagi Guru di bawah binaan Kemdikbud dan dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2006 sampai dengan 2012 yang belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusulan NRG hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan setempat (tidak dapat diwakilkan):
b. Membawa Fotocopy-Sertiflkat Pendidik yang telah dilegalisir,
c. Membawa Fotocopy SK terakhir yang telah dilegalisir,
d. Membawa NUPTK yang telah dilakukan verval pada aplikasi Padamu;
TANPA MEMBAWA SURAT TUGAS/SURAT PENGANTAR DARI DINAS PENDIDIKAN TIDAK AKAN DILAYANI
3. Bagi Guru di bawah binaan Kemenag dan dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2006 sampai dengan 2012 yang belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG melalui Kementerian Agama Rl, Kami hanya memproses usulan penerbitan NRG dari Kementerian Agama Rl.
4. Dalam penerbitan NRG, tidak dipungut biaya dan tidak pernah menerbitkan kartu NRG.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda Download Surat Pengumuman Penerbitan NRG tersebut.
BERLANGGANAN |