Dalam rangka terbitnya SK TPP untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Triwulan ke 3 dan 4 Periode Tahun 2014, operator sekolah dan guru bersertifikat pendidik terkait dengan Data di Aplikasi Dapodik,perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
A. Memastikan Data Individu PTK Sudah Benar.
Data individu PTK :
- Nama
- Tgl Lahir
- Nama ibu
- Status Kepegawaian. ............ (harus diisi lengkap).
- Status. ........................ (CPNS/PNS/GTY/GTT)
- Sumber gaji. ...............( Yayasan/APBD/Sekolah)
- Lembaga Pengangkat
- No SK. ............. (harus diisi dengan benar)
- NIP. .......... (tanpa spasi)
- Sekolah INDUK : ... lihat di menu PENUGASAN 2014-2015
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK yang bersangkutan dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
B. Memastikan Data Rincian untuk Tugas Tambahan sudah terisi dengan Benar.
Untuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dll yang diakui.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT). ............. harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST). ........... harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK. ............. Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
C. Memastikan Data Rincian untuk Riwayat Sertifikasi sudah terisi dengan Benar.
- Jenis Sertifikasi
- Nomor Sertifikasi
- Tahun
- Bidang Studi
- NRG
- No Peserta
D. Memastikan Isian Data di Menu Rombongan Belajar Sudah Benar.
Download as PDF Info Dapodik SK TPP Triwulan 3 dan 4 Tahun 2014
Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar
Ada 0 komentar untuk berita ini