Seorang guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi bila telah memenuhi Syarat Administratif dan Syarat Teknis.
Syarat Administratif
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
- Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
- Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
- Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
- Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
- Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Download as PDF Info Dapodik Syarat Menerima Tunjangan Profesi
Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar
Ada 1 komentar untuk berita ini