Seorang guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi bila telah memenuhi Syarat Administratif dan Syarat Teknis. Syarat Administratif Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) Syarat Teknis Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya Status Guru diny...Baca selengkapnya...
JJM Linier atau Jumlah Jam Mengajar Linier adalah jumlah jam mengajar seorang guru bersertifikat pendidik yang mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. JJM Linier inilah yang diakui untuk pemberian Tunjangan Profesi Guru. Jadi secara administratif untuk mendapatkan Tunjangan Profesi seorang guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik harus mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier) ...Baca selengkapnya...