Tugas Tambahan di Dapodik SD dan SMP

Diposting pada: 2015-02-25
oleh : datadapodik
Kategori: Info Pendataan

Kategori

Guru dengan Tugas Tambahan yang diakui di Dapodik SD dan SMP :

A. SD
Untuk jenjang SD 1 (satu) Kepala Sekolah

B. SMP
1) Hanya ada 1 (satu) Kepala Sekolah
2) Hanya ada 1-3 Wakil Kepala Sekolah
dengan ketentuan :
a. 1 sampai dengan 9 Rombongan belajar (Rombel) = 1 orang Wakasek
b. 10 sampai dengan 18 Rombongan belajar (Rombel) = 2 orang Wakasek
c. Lebih dari 18 Rombongan belajar (Rombel) = 3 orang Wakasek
3) 1 orang Kepala Laboratorium
4) 1 orang Kepala Perpustakaan


Download Download as PDF Info Dapodik Tugas Tambahan di Dapodik SD dan SMP


Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
BERLANGGANAN
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang Tugas Tambahan di Dapodik SD dan SMP
Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa segera melakukan aktivasi
dapodik

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 1 komentar untuk berita ini