Diposting pada: 2015-02-25
Guru dengan Tugas Tambahan yang diakui di Dapodik SD dan SMP :
A. SD
Untuk jenjang SD 1 (satu) Kepala Sekolah
B. SMP
1) Hanya ada 1 (satu) Kepala Sekolah
2) Hanya ada 1-3 Wakil Kepala Sekolah
dengan ketentuan :
a. 1 sampai dengan 9 Rombongan belajar (Rombel) = 1 orang Wakasek
b. 10 sampai dengan 18 Rombongan belajar (Rombel) = 2 orang Wakasek
c. Lebih dari 18 Rombongan belajar (Rombel) = 3 orang Wakasek
3) 1 orang Kepala Laboratorium
4) 1 orang Kepala Perpustakaan
BERLANGGANAN |
ersanlibintawani
2015-03-14
mohon info tentang bisakah guru pkn menjadi kepala lab ipa untuk smp