Diposting pada: 2016-02-17
Batas Akhir Usulan Guru Penerima Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan Lainya Tanggal 29 Pebruari 2016, berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK No: 1234/B/PR/2016 Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.
Berikut kutipan Surat Edaran Dirjen GTK :
Dalam rangka penvaluran Aneka Tunjangan Guru TA 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menghimhau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten'/Kota unluk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada Aplikasi Data Pokok Pendidik (DAPODIK) versi terbaru yaitu DAPODIK PAUD versi 2.0 . DAPODIK D1KDAS versi 4.1.0 dan DAPODIK DIKMEN versi 8.3.0.
2. Terkait dengan Aneka Tunjangan dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
3. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati dari tanggal yang telah ditentukan. maka kuota akan dialihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
BERLANGGANAN |