Diposting pada: 2014-07-11
Untuk Pendataan Tahun 2014 - 2015 Honor Operator Dapodik akan dibayarkan dengan Dana BOS.
Berdasarkan Surat Dirjen Dikdas No 3015/c/LK/2014 perihal Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 Yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB, SLB di Seluruh Indonesia
Pada Point berikut :
4. Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014.
Untuk lebih jelasnya silahkan download surat terkait dengan Ketentuan atau Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015, disini
BERLANGGANAN |
irfan
2015-03-22
honor ops dari bos ? amiiin ..... saya sebagai ops sangat bersyukur sekali dengan kabar baik ini, tapi menurut saya knapa harus dari bos knapa tidak seperti tunjangan2 yang lain sperti t fungsional atau t akademik, yang lebih aman langsung masuk kantong sendiri tanpa ada masalah klw dari dana bos sepertinya akan ada byk ops yang honor nya ga sampai karna untuk sekolah2 kecil dengan jmlah murid yg sedikit. hanya masukan buat para petinggi diatas langit