Diposting pada: 2013-07-27
Pertanyaan |
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS? |
Jawaban |
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan |
BERLANGGANAN |
rahmatsarjono
2014-01-19
jam mengajar di smp hanya 12 jam ditambah jam diluar dikdas 12 jam mengajar di ma swasta raudhatusysyubban boleh sajakah diterima pada dapodik pusat