Cara Menambahkan Jam Mengajar di luar DIKDAS

Diposting pada: 2013-07-27
oleh : datadapodik
Kategori: Tunjangan Profesi

Kategori

Pertanyaan

Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?

Jawaban

Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

 

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

 

  • SK Beban mengajar
  • Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

 

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan


Download Download as PDF Info Dapodik Cara Menambahkan Jam Mengajar di luar DIKDAS


Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
BERLANGGANAN
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang Cara Menambahkan Jam Mengajar di luar DIKDAS
Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa segera melakukan aktivasi
dapodik

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 1 komentar untuk berita ini