Cara Mutasi Dari Jenjang Lain untuk (DIKMEN/PAUD) DEKON

Diposting pada: 2013-07-27
oleh : datadapodik
Kategori: Tunjangan Profesi

Kategori

Pertanyaan

Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON

Jawaban

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :

  • SK Mutasi
  • Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
  • Dokumen lain yang diperlukan

 

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

 

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas

 

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

 


Download Download as PDF Info Dapodik Cara Mutasi Dari Jenjang Lain untuk (DIKMEN/PAUD) DEKON


Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
BERLANGGANAN
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang Cara Mutasi Dari Jenjang Lain untuk (DIKMEN/PAUD) DEKON
Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa segera melakukan aktivasi
dapodik

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar


Nama *
Email * Tidak akan diterbitkan
Komentar *
security image
 Masukkan kode diatas
 

Ada 0 komentar untuk berita ini