Jika ada bapak ibu guru yang bertanya Berapa Besar Tunjangan Profesi Guru?
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Besaran tunjangan profesi pada tahun 2014 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Download as PDF Info Dapodik Berapa Besar Tunjangan Profesi Guru?
Jika bermanfaat silahkan anda bagikan
Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar
Ada 0 komentar untuk berita ini