Jika ada bapak ibu guru yang bertanya Berapa Besar Tunjangan Profesi Guru? Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah...Baca selengkapnya...
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH TAHUN 2014, Berisi tentang : BAB I PENDAHULUAN . A. Latar Belakang B. Landasan Hukum C. Tujuan D. Ruang Lingkup E. Sasaran BAB II TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD A. Pengertian B. Besaran C. Sumber Dana BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD A. Mekanisme Penerbitan SKTP B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi C. Jadwal Pelaksanaan BAB IV PEM...Baca selengkapnya...