INFO TERBARU DAPODIK

Berikut ini info terbaru dapodik yang dapat anda baca. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pengelolaan aplikasi dapodik

SK TP Belum Memiliki NRG


Diposting pada: 2013-07-27, oleh : datadapodik, Kategori: Tunjangan Profesi , Komentar : 3

Pertanyaan Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya? Jawaban Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka  kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.   Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah...Baca selengkapnya...


Tunjangan Profesi Guru ex-RSBI


Diposting pada: 2013-07-27, oleh : datadapodik, Kategori: Tunjangan Profesi , Komentar : 0

Pertanyaan Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI Jawaban Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu. ...Baca selengkapnya...


Cara Pengusulan SK TP Guru Inklusi


Diposting pada: 2013-07-27, oleh : datadapodik, Kategori: Tunjangan Profesi , Komentar : 2

Pertanyaan Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi? Jawaban Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB. Jam Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal ...Baca selengkapnya...


Cara Mutasi dari Kemenag untuk Tunjangan Profesi


Diposting pada: 2013-07-27, oleh : datadapodik, Kategori: Tunjangan Profesi , Komentar : 3

Pertanyaan Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag) Jawaban Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa : SK Mutasi Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada) Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal Dokumen lain yang diperlukan   Selanjutnya o...Baca selengkapnya...


Cara Mutasi Dari Jenjang Lain untuk (DIKMEN/PAUD) DEKON


Diposting pada: 2013-07-27, oleh : datadapodik, Kategori: Tunjangan Profesi , Komentar : 3

Pertanyaan Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON Jawaban Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa : SK Mutasi Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir Fotokopi Kartu NUPTK/NRG Dokumen lain yang diperlukan   Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. ...Baca selengkapnya...